Materi IV Pengertian dan Konsep Pemberdayaan Masyarakat

Pengerian Pemberdayaan

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat, agar masyarakat dapat memaksimalkan jati diri, harkat dan martabatnya agar dapat bertahan dan berkembang secara mandiri baik secara ekonomi, sosial, agama dan budaya (Wijaya : 2003)

Konsep Pemberdayaan

Konsep pemberdayaan (masyarakat desa) juga dapat dipahami dari dua sudut. Pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan masyarakat dalam perspektif. Posisi masyarakat tidak tunduk pada penerima manfaat (beneficiaries) yang bergantung pada kontribusi eksternal seperti pemerintah, melainkan posisi aktor (agen atau partisipan) negara) yang bertindak secara independen. Bertindak mandiri bukan berarti lepas dari tanggung jawab negara. Memberikan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi, dan lain-lain) kepada masyarakat tentunya merupakan tugas (kewajiban) tertentu dari negara

Kedua, masyarakat yang mandiri sebagai peserta berarti ruang terbuka dan kemampuan untuk mengembangkan potensi kreatif, menguasai lingkungan dan sumber dayanya sendiri, memecahkan masalah secara mandiri dan berpartisipasi menentukan proses politik di wilayah negara. Masyarakat berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002).

Pemberdayaan sebagai proses pembangunan, kemandirian, swasembada, penguatan posisi tawar masyarakat kelas bawah terhadap kekuatan tekanan di segala bidang dan lingkup kehidupan (Sutoro Eko, 2002).

Permendagri RI No.7 Tahun 2007 tentang Kerangka Pemberdayaan Masyarakat, menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya mencapai kompetensi dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 1 ayat (8)).

0 komentar: