1. PNPM Mandiri atau PNPM Perdesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau dikenal juga dengan PNPM Mandiri atau PNPM Perdesaan merupakan program pemberdayaan yang mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengembangkan kesempatan kerja khusus di pedesaan.
PNPM Mandiri menggunakan mekanisme, sistem dan proses yang sama dengan Program Pengembangan Kecamatan (PKK). Program ini memberikan fasilitas pemberdayaan, pendampingan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat (BLM) masyarakat setempat secara langsung kepada masyarakat.
Program tersebut menggerakkan seluruh anggota masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam semua tahapan kegiatan. Keterlibatan tersebut dimulai dari perencanaan, pengambilan keputusan penggunaan dan pengelolaan dana, merinci prioritas dana darurat di desa, hingga pelaksanaan kegiatan dan perhitungan keberlanjutannya. Program ini dilaksanakan dengan tujuan memperlambat urbanisasi.
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
LSM adalah upaya pemberdayaan yang menitikberatkan pada pelayanan sukarela kepada komunitas atau masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not for profit). Suatu organisasi yang dibentuk oleh seorang individu atau sekelompok orang yang memiliki visi dan misi yang sama. Organisasi ini adalah organisasi non-pemerintah, aparatur administrasi atau negara. LSM ada empat macam, yaitu: organisasi donor, organisasi mitra pemerintah, organisasi profesional dan oposisi.
3. Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK)
Pemberdayaan dengan cara ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan manusia melalui pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk mengatasi kemiskinan.
PLPBK memberikan perhatian khusus untuk membangun lingkungan yang kondusif baik secara mental maupun fisik. Prinsip dasar PLPBK adalah demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan desentralisasi.
0 komentar:
Posting Komentar